Ketua GNPK Didakwa 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal

Yunibar
Sidang virtual kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021) (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik dandim 0712  Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (27/5/2021).

Sidang virtual ini dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut yang diketuai Jasri Umar yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal.

Dalam dakwaannya,  terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 tajun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Akibat perbuatannya terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal yang kami dakwakan kepada terdakwa adalah pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Jasri Umar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal