Ketua DPC PDIP Kendal Kembalikan Uang Diterima dari Juliari Batubara, Ini Kata KPK

Antara
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti megembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Juliari Peter Batubara (JPB), mantan Menteri Sosial (Mensos). Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal