Keroyok Anggota Ormas, 3 Pemuda Mabuk di Klaten Ditangkap Polisi

Saeful Effendi
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

“Namun saat itu karena waktu hampir habis para korban berniat mengimbau dan segera menghentikan acara. Karena kesalah pahaman dan dipicu miras membuat sejumlah pelaku emosi dan justru memukuli para korban. Dua orang anggota ormas Kokam mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit,” katanya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban. Dari pengakuan pelaku aksi tersebut dipicu pengaruh miras karena melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal