Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengungkapkan, setelah berhasil mendorong motor ke luar gang, AS berpura-pura kehilangan kunci motor dan meminta bantuan driver ojek online.
“Driver itu kemudian mencarikan tukang kunci, tanpa tahu kalau motor itu hasil curian,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Yamaha Aerox warna hitam, 1 kunci duplikat, pelat nomor AD 2788 AOB, sweater, tas selempang, topi dan sepatu.
Akibat perbuatannya, AS kini mendekam di Rutan Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp900.000.