Menurut Soekarto Kartoatmadja, candrasengkala dalam prasasti Plumpungan menunjuk hari Jumat (Suk) rawâra tanggal 31 Asadha atau tanggal 24 Juli 750 Masehi. Tanggal merupakan peresmian Desa Hampra (Plumpungan) menjadi daerah perdikan.
Berdasarkan prasasti ini, hari jadi Salatiga ditetapkan pada tanggal 24 Juli 750, yang dibakukan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kota Salatiga Nomor 15 tanggal 20 Juli 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga.
Kenapa dinamakan Kota Salatiga, prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang suatu tanah perdikan atau swatantra bagi Desa Hampra di wilayah Trigramyama yang diberikan Raja Bhanu untuk kesejahteraan rakyatnya. Tanah perdikan dikenal pula dengan sebutan sima.
Tanah ini biasanya akan diberikan oleh raja kepada daerah tertentu yang benar-benar berjasa kepada kerajaan atau secara sukarela mendirikan bangunan suci keagamaan. Daerah tersebut selanjutnya menjadi daerah otonom yang dibebaskan dari pajak. Daerah Hampra yang diberi status sebagai daerah perdikan pada zaman pembuatan prasasti adalah daerah Salatiga saat ini.
Untuk mengabadikan peristiwa itu, Raja Bhanu menulis dalam prasasti Plumpungan kalimat Srir Astu Swasti Prajabhyah yang berarti semoga bahagia, selamatlah rakyat sekalian. Melalui prasasti Plumpungan, dapat diperkirakan bahwa daerah Salatiga dulu berada di bawah otoritas Kerajaan Mataram.