Kejati Jateng Jatuhkan Hukuman untuk 3 Jaksa Sepanjang 2022

Eka Setiawan
Kajati Jateng I Made Suanarwan didampingi Wakil Kajati Jateng Siswanto memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Ini barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” ujar Kajati.

Sementara untuk kinerja tindak pidana khusus, yakni korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang tahun 2022 telah ditangani 96 penyidikan dengan 56 penyelesaian atau 58 persen. 

Pra penuntutan 134 kasus dan sudah diselesaikan 109 kasus, penuntutan 129 kasus diselesaikan 77 kasus dan eksekusi terpidana 86 ditangani diselesaikan 85.

Pada tindak pidana umum, tahapan SPDP ditangani 8.342 perkara, diselesaikan 7.422, pra penuntutan 6.891 perkara ditangani diselesaikan 6.693, penuntutan 4.789 perkara ditangani dan 4.771 diselesaikan, eksekusi terpidana 4.771 ditangani dan 4.771 diselesaikan.

Sepanjang tahun 2022 Kejati Jateng juga telah melakukan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak delapan orang, termasuk ada juga delapan kegiatan penelusuran aset.

Pada sisi anggaran, alokasi anggaran Rp414.353.150.000 yang berhasil direalisasi Rp379.408.292.719 atau 92 persen. Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diusulkan 88 perkara diselesaikan 79 perkara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal