Kejati Jateng Jatuhkan Hukuman untuk 3 Jaksa Sepanjang 2022

Eka Setiawan
Kajati Jateng I Made Suanarwan didampingi Wakil Kajati Jateng Siswanto memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2022 menjatuhkan hukuman disiplin kepada oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang bekerja di kantornya. Hukuman itu dari jenis ringan dan sedang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suanarwan menyebut, totalnya ada tiga jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu dari TU.

“Kategori jenis hukuman ringan ada satu TU dan satu jaksa. Untuk kategori sedang ada dua jaksa. Kategori berat nihil,” kata Suanarwan didampingi Wakajati Jateng Siswanto saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Rabu (21/2/2022).

Dari jenis perbuatannya, pegawai TU itu melakukan perbuatan indisipliner, termasuk satu jaksanya. Sementara pelanggaran yang dilakukan dua jaksa lainnya, yakni satu orang melakukan penyalahgunaan wewenang satu orang lain melakukan perbuatan tercela lainnya.

Pelanggaran dari oknum pegawai dan jaksa itu terjadi pada tahun 2022. Sepanjang tahun itu, pihak Kejati Jateng juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus sebanyak Rp16,8 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal