Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik

Yunibar
Ketua GNPK Basri Budi Utomo ditahan Kejari Tegal saat dibawa ke mobil tahanan. (Foto: MNC Portal/Yunibar Surya Pamungkas)

TEGAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi( GNPK) Basri Budi Utomo atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim/0712 Tegal.

Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Tegal Kota. 

“Hari ini, kami (Kejari Kota Tegal) menerima pelimpahan berkas dari polresta dan langsung menahan ketua GNPK,” katanya, Senin (17/5/2021).

Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim/0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari lalu.

Postingan tersebut membuat Dandim 0712 Tegal tidak terima dan melaporkan ketua GNPK ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi

57 tahun lalu

Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim

57 tahun lalu

Kata Pengacara soal Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim: Kita Kooperatif

57 tahun lalu

Penampakan Lisa Mariana saat Diperiksa Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik RK

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal