Kejari Tegal Tahan Ketua GNPK Basri Budi Utomo terkait Pencemaran Nama Baik

Yunibar
Ketua GNPK Basri Budi Utomo ditahan Kejari Tegal saat dibawa ke mobil tahanan. (Foto: MNC Portal/Yunibar Surya Pamungkas)

“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kepada awak media, tersangka Basri Budi Utomo mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos. Basri juga siap pasang badan atas kasus yang menjeratnya.

“Saya sudah laporkan balik pak Dandim. Saya sudah siap pasang badan. Apa pun akan saya hadapi,” ucapnya sesaat sebelum dibawa mobil tahanan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi

57 tahun lalu

Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim

57 tahun lalu

Kata Pengacara soal Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim: Kita Kooperatif

57 tahun lalu

Penampakan Lisa Mariana saat Diperiksa Bareskrim Kasus Pencemaran Nama Baik RK

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal