Kejari Periksa 7 Orang atas Kasus Dugaan Pungli di Dinas Penanaman Modal Kudus

Antara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyelidiki dugaan pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id KejariKudus masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perubahan status tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. Kasus status tanah dari semula untuk pertanian menjadi tempat usaha atau pemukiman. 

"Hingga kini, kami sudah memanggil tujuh orang baik dari dinas terkait maupun dari pihak masyarakat yang mengajukan izin perubahan status tanah dari warna hijau untuk pertanian ke kuning," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Prabowo Aji Sasmito, Senin (23/8/2021).

Dia mengakui sebelumnya ada yang sakit sehingga pemeriksaan untuk meminta keterangan tertunda, namun saat ini sudah semuanya dimintai keterangannya karena kooperatif semua.

Kasus dugaan pungli tersebut terkait perizinan yang seharusnya gratis, tetapi harus membayar kepada oknum pegawai. Nilainya juga kecil karena berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000-an.

Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

13 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

13 hari lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

17 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

26 hari lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal