Kejari Pekalongan Ungkap Kasus Tukar Guling Exit Tol Bojong, 2 Tersangka Ditahan

Suryono Sukarno
Kejari Pekalongan saat jumpa pers gelar pengungkapan kasus tukar guling exit Tol Bojong Pekalongan, Senin (12/7/2021) malam. (iNews/Suryono Sukarno)

Tanah kas desa seluas 7.327 m2 terkena pembangunan jalan tol diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti.

Pembelian tanah pengganti sebesar Rp2.123.260.000 dilaksanakan oleh Budi Lenggono selaku Kepala Desa Bojong Minggir. Sedangkan Eko Suharso selaku Sekretaris panitia membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojong Lor seluas total 15.671 m2. 

Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1.575.130.000 atau sekitar Rp1.600.000.000. Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 548.130.000 atau sekitar Rp500 juta. Uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

13 hari lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal