Kejari Kebumen Ungkap Kasus Distribusi Pupuk Bersubsidi Ilegal Rugikan Negara Rp8,6 Miliar

Joe Hartoyo
Kepala Kejari Kebumen Haedar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan negara Rp8,6 miliar. (Joe Hartoyo).

KEBUMEN, iNews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyaluran pupuk bersubsidiilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar. Kasus tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk untuk petani di Kabupaten Kebumen.

Kejari Kebumen menetapkan satu orang tersangka berinisial As yang diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi jenis urea melalui CV LM. Kasus penyelewengan ini mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalani usaha ilegalnya , As berhasil menggelapkan 1.264 ton pupuk bersubsidi  dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,6 miliar,” kata Kepala Kejari Kebumen, Haedar, Kamis (5/10).

“Tersangka As telah menjual pupuk bersubsidi  dengan harga  lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah ,” katanya.

As juga menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut  di luar wilayah operasi CV LM  yang seharusnya menyalurkan pupuk di Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

As juga dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal