Kejari Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Lapas Purwodadi

Tim iNews.id
DPO kasus perusakan hutan (kiri) menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. (Istimewa)

“Namun saat persidangan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 21 Agustus 2023, kedua terpidana tidak hadir (In Absentia),” jelasnya.

Kedua terpidana tersebut, kata dia, tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan. Sehingga kedua terpidana ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga akhirnya melalui pendekatan ke keluarga oleh Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Grobogan, tambah Frengki, kedua terpidana menyerahkan diri.

“Setelah itu kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan Kejari Grobogan  ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani pidana,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal