Kejari Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Lapas Purwodadi

Tim iNews.id
DPO kasus perusakan hutan (kiri) menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. (Istimewa)

GROBOGAN, iNews.id – Tim tangkap buron (Tabur) seksi intelijen bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan berhasil mengeksekusi dua DPO (daftar pencarian orang) kasus perusakan hutan. Dua terpidana yang masuk DPO yakni Slamet Waluyo dan Sih Hartono menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi hukuman pada Kamis (30/11).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, Frengki akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 21 Agustus 2023, terkait tindak pidana, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam amar putusan menyatakan keduanya melanggar pasal 83 Ayat (1)  huruf b Jo Pasal 12A Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jadi melalui keluarga Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor berhasil membujuk terpidana Slamet Waluyp dan Sih Hartpno untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Frengki dikutip dari iNewsMuria.id, Jumat (1/12/2023).

Kedua terpidana dijatuhi masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan. Keduanya dibebani membayar biaya perkara Rp5.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal