Kegiatan PTM untuk Jenjang PAUD di Banyumas Dilaksanakan Bertahap

Antara
Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati saat memantau kegiatan PTM di TK Pertiwi Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Rabu (27/10/2021). Foto: ANTARA.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 sekolah dasar (SD), yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Menurut dia, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi.  Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standarisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," kata Irawati.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

13 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

13 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

13 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal