Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

Ary Wahyu
Vitriana D
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan merespons putusan PN Solo yang menolak seluruh gugatan wanprestasi mobil Esemka. (Foto: Dok.iNews)

Majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1,  mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan  PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Respons Kuasa Hukum Aufa soal Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

11 bulan lalu

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

12 bulan lalu

Penampakan Mobil Esemka Hasil Beli Online di PN Solo

21 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

25 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal