Kasus WNA Bangladesh Sebar Konten Asusila, Imigrasi Semarang Tunggu Langkah Polda Jateng

Eka Setiawan
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (Eka Setiawan)

Guntur mengatakan penangkapan Mohosin berawal dari Polda Jateng menerima informasi adanya pelaporan dari seorang perempuan di Kota Semarang tentang dugaan pidana yang dilakukan. 

Selanjutnya, pihak imigrasi, sebut Guntur menerima koordinasi dari Polda Jateng untuk memburu keberadaannya. “Ditangkap di Jakarta,” lanjutnya.

Mohosin, kata dia, memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku. Dia tidak memiliki paspor, pihak kedutaan negaranya tidak mengeluarkan. Izin tinggalnya juga tidak ada.

“Saat ini sudah ditempatkan di Rudenim, karena di kami sudah lebih dari 30 hari, ada batas waktunya,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut potensi Mohosin jadi tersangka sangat besar. Karena dia yang berbuat asusila, merekam dan menyebarkan sendiri konten asusila di Facebook miliknya sendiri. Facebooknya tidak diprivat.  
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

9 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal