Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

R August
Tim kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) saat menyerahkan memori banding ke PN Solo, Jumat (5/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) mengajukan memori banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Banding diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023). 

"Kaitannya dengan isi memori banding, kami menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim," kata anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Marshanda Prasetya. 

Sebelumnya, Gus Nur dan Bambang Tri menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, 18 April 2023.

Andhika mengatakan, pihaknya menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo yang memberikan keputusan 6 tahun penjara terhadap Sugi Nur. Status Gus Nur dinilainya berbeda dengan Bambang Tri, sehingga vonis dinilai tidak adil.

"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan juga sama. Jadi, sepertinya kok ini tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal