Kasus Tarian Vulgar di Jepara, 3 Penari Erotis Ditetapkan Tersangka

Alip Sutarto
Penyidik Polres Jepara saat meminta keterangan dari tiga penari erotis yang telah ditetapkan tersangka. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Dia melanjutkan, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang Undang Pornografi dengan ancaman hingga hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu pengakuan tersangka H, tarian berbau vulgar itu sudah menjadi tradisi dan biasa dilakukan saat diacara perayaan ulang tahun komunitas klub otomotif Indonesia Max Owner (IMO). Dia mengaku tidak menyadari, jika tarian erotis di tempat umum itu melanggar aturan perundang-undangan.

Diketahui, kasus dugaan pornoaksi itu viral di media sosial (medsos) pada acara HUT IMO di lokasi wisata Pantai Kartini, Jepara, Sabtu 14 April lalu. Video itu menggemparkan warganet, bahkan muncul aksi protes atas kejadian tersebut.

Editor :
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

4 Kedai di Pantai Pelayaran Jepara Terbakar, Api Berasal dari Dapur

57 tahun lalu

Nelayan Hilang 10 Hari di Indramayu Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Jepara

57 tahun lalu

Identitas 3 Warga Tewas Kecelakaan Kereta Tabrak Mobil di Grobogan, Seluruhnya Asal Jepara

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Mobil di Grobogan, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal