Dia melanjutkan, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang Undang Pornografi dengan ancaman hingga hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu pengakuan tersangka H, tarian berbau vulgar itu sudah menjadi tradisi dan biasa dilakukan saat diacara perayaan ulang tahun komunitas klub otomotif Indonesia Max Owner (IMO). Dia mengaku tidak menyadari, jika tarian erotis di tempat umum itu melanggar aturan perundang-undangan.
Diketahui, kasus dugaan pornoaksi itu viral di media sosial (medsos) pada acara HUT IMO di lokasi wisata Pantai Kartini, Jepara, Sabtu 14 April lalu. Video itu menggemparkan warganet, bahkan muncul aksi protes atas kejadian tersebut.