Kasus Tarian Vulgar di Jepara, 3 Penari Erotis Ditetapkan Tersangka
JEPARA, iNews.id – Pengembangan atas kasus dugaan pornoaksi atas penampilan tiga penari yang tampil vulgar saat mengisi hiburan salkah satu komunitas klub motor di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, terus dikebut polisi. Hingga saat ini, Polres Jepara telah menetapkan enam tersangka atas kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, keenam oknum yang ditetapkan tersangka yakni tiga penari erotis, masing-masing berinisial K asal Purwokerto, V asal Semarang, dan E asal Pati. Sementara tiga tersangka lain dari panitia pelaksana, masing-masing berinisial H, B, dan A.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka H berperan menghadirkan dan mendanai tiga penari erotis tersebut, sedangkan tersangka B mengarahkan prosesi acara pentas tarian, dan tersangka A, penghubung atau agen dengan panitia lain.
Pemeriksaan awal, penyidik Polres Jepara lebih dahulu menetapkan dua oknum panitia inisial H dan B sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, ketiga penari beserta seorang agen turut disangkakan menjadi tersangka atas kasus dugaan pornoaksi tersebut.
“Kami sudah menetapkan empat pelaku lain sebagai tersangka. Ketiga penari dengan seorang agen penghubung berinisial A, yang menyediakan jasa penari kepada panitia,” kata AKBP Yudianto, Selasa (17/4/2018).