“Kami terus terang kecewa. Dalam persidangan mulai dari barang bukti hingga pemeriksaan saksi, klien kami tidak terbukti melakukan praktik politik uang,” kata Damirin.
Sementara Ketua Tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan Hafis Mujahidin menilai, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni kurungan dua bulan dan denda Rp5 juta.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami (JPU). Meski sudah diputus sesuai, namun kami masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut,” ucap Hafis Mujahidin.