Kasus Politik Uang Pileg 2019, Caleg Golkar Pekalongan Divonis 2 Bulan Penjara

Suryono Sukarno
Terdakwa kasus politik uang Faisol Khanan yang merupakan caleg Partai Golkar dapil I Pekalongan saat mendengar putusan Majelis Hakim. (Foto: iNews/Suryono)

“Kami terus terang kecewa. Dalam persidangan mulai dari barang bukti hingga pemeriksaan saksi, klien kami tidak terbukti melakukan praktik politik uang,” kata Damirin.

Sementara Ketua Tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan Hafis Mujahidin menilai, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni kurungan dua bulan dan denda Rp5 juta.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami (JPU). Meski sudah diputus sesuai, namun kami masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut,” ucap Hafis Mujahidin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Ibu di Pekalongan Dianiaya Anak Kandung hingga Tewas

57 tahun lalu

May Day, Buruh Pekalongan Gelar Apel dan Doa Bersama di Monumen Juang

57 tahun lalu

3 Korban Ledakan Petasan di Pekalongan, 1 Remaja Tewas Usai Dirawat di RS

57 tahun lalu

Dramatis! Tas Pemudik Tertinggal di Bus, Polisi Kejar dan Temukan hingga Pekalongan

57 tahun lalu

17 Pemudik Telantar di Rest Area usai Paksa Turun dari Bus Mudik Gratis, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal