PEKALONGAN, iNews.id – Caleg Partai Golkar dapil I Pekalongan Faisol Khanan divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta. Dia terbukti sah dan dinyatakan bersalah atas kasus politik uang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ketua Majelis Hakim Erlin Pujiastuti dan dua anggotanya Ustari Wiji serta Setyaningsih secara bergantian membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat (21/6/2019). Terdakwa Faisol Khanan dinyatakan bersalah dengan barang bukti uang Rp490.000.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Faisol Khanan dan penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hafidz Mujahidin menyatakan pikir-pikir.
Pantauan iNews, suasana jalannya persidangan berlangsung lancar. Puluhan aparat Polres Pekalongan tampak berjaga-jaga dalam ruang sidang yang dipenuhi warga. Mereka mengaku tertarik mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.
Terdakwa Faizol Khanan didampingi kuasa hukumnya, Damirin mengungkapkan kekecewaan atas putusan Majelis Hakim. Mereka pun siap mengajukan banding atas vonis tersebut.