Kasus Penjualan Tanah Bong Mojo, Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tengah) saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Pada tahun 2021, tersangka G telah melakukan transaksi jual beli tanah itu dengan seseorang berinisial LS seharga Rp24 juta dibayar bertahap. Padahal, mereka tahu kalau tanah bekas makam itu milik Pemkot Solo.

Begitu juga tersangka S yang memiliki lahan bekas makam dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal pada 2018. Tersangka S kemudian memasang cakar ayam dan pondasi bangunan dengan alasan agar tidak longsor.

Tersangka S kemudian menjual tanahnya kepada seorang perempuan berinisial SS dengan harga Rp8,25 juta, padahal tanah itu milik pemerintah kota setempat. Transaksi jual beli itu hanya berupa kuitansi sebagai tanda pembayaran sudah lunas.

Selain itu, polisi dalam penyelidikan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta, satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta berkedudukan di Surakarta, dan satu lembar kuitansi tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah sebelum dibangun seharga Rp8,25 juta.

"Luas tanah makam Bong Mojo di Kelurahan Jebres Solo milik Pemkot Surakarta itu totalnya sekitar 5 hektare. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus itu," kata Wakapolres.

Atas perbuatan kedua tersangka G dan S dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHP tentang tindak pidana melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuai hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal selama 4 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal