Kasus Penjualan Tanah Bong Mojo, Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tengah) saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id –Polresta Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penjualan tanah makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres. Kedua tersangka saat ini telah ditahan. 

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan,  kedua tersangka yang terlibat kasus penjualan tanah milik Pemkot Solo masing-masing berinisial G (60) warga Panggungrejo, Jebres, Solo, dan S (40) warga Rejosari Purwodiningratan, Jebres, Solo.

"Tim penyidik Satreskrim setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka G dan S. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot Yulianto, 

Polisi sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Solo terkait kasus penjualan tanah negara pada Juli 2022. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan empat kali gelar perkara. Dan terakhir pada hari ini untuk menetapkan kedua tersangka.

Wakapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka G yang telah membersihkan dan mendirikan bangunan rumah di tanah makam Bong Mojo milik Pemkot Solo seluas 80 meter persegi pada 2012.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal