Kasus Penembakan Tewaskan Pedagang Nasgor di Tegal Didalangi Ayah Korban

Yunibar
Dua tersangka kasus penembakan pedagang nasi goreng hingga tewas saat ditahan di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, iNews.id – Motif kasus penembakan yang menewaskan pedagang nasi goreng (nasgor) di Tegal akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan adik dan ayah kandung korban sendiri, merasa kesal karena korban selalu membuat masalah dan meminta uang. 

Aparat Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku penembakan pedagang nasi goreng di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna sehari setelah kejadian. Korban Casbari (41) tewas akibat luka tembak di kepala bagian belakang pada Rabu (31/8/2022). 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa penembakan Selasa (30/8/2022) siang. Saat itu, korban baru saja menemui adiknya, Dirto (38) yang pulang dari Jakarta. 

“Saat korban berbalik badan, tersangka menembak kakaknya dari jarak tiga meter menggunakan senapan angin,” kata Arie Prasetya Syafaat, Kamis (1/9/2022). 

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Adiwerna. Namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di kepala belakang tembus kerongkongan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Maling Motor, 1 Pelaku Ditangkap 1 Kabur

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian 4 Orang Sekeluarga dalam Mobil di Tol Tegal gegara Ini

57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Pria Mabuk Tembak 2 Anggota Brimob Polda DIY di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Hotman Paris Minta Jangan Alihkan Isu

57 tahun lalu

Hasil Olah TKP, 3 Polisi Way Kanan Tewas Ditembak dari Jarak 6 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal