Kasus Pemblokiran Jalan Tambang, Polres Rembang Tangkap Terduga Provokator

Musyafa
Jalan yang diblokir di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang dibersihkan dengan alat berat. Foto: iNews/Musyafa Musa.

“Ancaman hukuman di bawah lima tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kami ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu,” tuturnya. 

Sebelumnya, aksi blokir jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale terjadi menyusul penahanan Kades Tahunan dan seorang warga.

Polisi bertindak tegas dengan membersihkan tumpukan material tanah dan batu yang menutup jalan, Sabtu (2/10/2021) lalu.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembakaran Kantor Tambang di Morowali Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Di Hadapan Mahasiswa, Menhan Sjafrie Sebut Bencana Sumatera karena Kegagalan Menjaga Hutan 

57 tahun lalu

Warga Banyumas Geruduk DPRD, Tuntut Penutupan Penambangan di Lereng Gunung Slamet

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

57 tahun lalu

Bupati Bogor Dampingi Gubernur Jabar Silaturahmi dengan Warga Terdampak Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal