Kasus Pedofilia di Batang, Polisi Minta Korban untuk Melapor

Antara
Kapolres AKBP Mochammad irwan Susanto saat memintai keterangan pada tersangka pedofilia, Rabu (10/11/2021). Foto: ANTARA/Kutnadi.

Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021) lalu. 

Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulang kali dengan 33 korban anak di bawah umur.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Penyimpangan Seksual

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang, Ibu dan Anak asal Pati

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Semarang-Batang, Bus Terguling saat Hujan Deras

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Bus PO Haryanto Terguling Tewaskan 3 Penumpang

57 tahun lalu

Terungkap! Pembunuh Bocah di Majalengka Diduga Punya Penyimpangan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal