Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Suryono Sukarno
Tiga tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua di Pemalang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (Foto: iNews/Suryono)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantu yang jasadnya dibuang ke sungai, Kamis (30/4/2020). Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga tersangka yakni PDS (30) menantu korban, W (35) dan HS (27). Mereka bersekongkol membunuh Sri Rahayu dan membuang jasadnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalongan, Minggu (26/4/2020).

Pembunuhan keji itu terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.

“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

57 tahun lalu

Bekasi Gempar! Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman, Pelaku Coba Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal