Kasus Mayat Dalam Sumur Tua di Batang, Keluarga Tuntut 3 Pelaku Dihukum Berat

Suryono Sukarno
Keluarga mendesak polisi memberikan hukuman berat kepada tiga pelaku pembunuhan Sodik yang mayatnya dibuang dalam sumur di Kabupaten Batang. (Foto: iNews)

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Korban dipukul berkali-kali, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga pingsan, lalu tubuhnya dibuang ke dalam sumur. Barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor dijual pelaku untuk menghilangkan jejak.

Jasad Sodik baru ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Petugas Damkar mengevakuasi jenazah, sementara tim Dokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUD Batang.

Kepada polisi, AT mengaku membunuh korban karena diliputi amarah. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif 3 Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Pria Dalam Sumur Tua di Batang

57 tahun lalu

Misteri Mayat di Sumur Tua Batang Terungkap, Korban Dibunuh 3 Pemuda karena Cemburu

57 tahun lalu

Batang Geger, Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Sumur Pasar Wonotunggal

57 tahun lalu

Tragis! Lansia di Sumenep Ditemukan Tewas dalam Sumur, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal