Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara

Antara
Hakim ketua Joko Saptono membacakan putusan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan.  Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sekitar Rp115 miliar pada 2018 hingga 2019.

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022), tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp650 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara dari dari Lapas Blora itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

9 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

20 hari lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

26 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal