Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi

Kristadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

"Kami belum menentukan tersangka, semua masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya lagi.

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pecopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan memeriksa Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jateng bisa menjerat penyelenggara acara dengan pasal 216 KUHP dan undang undang nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal