Kasus Kematian Tahanan Curanmor, Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tersangka

Saladin Ayyubi
Antara
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto (tengah) memberi keterangan pers di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/6/2023) siang. Antara

Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan  para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki. Bahkan, kata dia, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.

"Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," katanya.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto, OK pada hari Jumat (2/6) meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke rumah duka, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan.

Menurut dia, 10 tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Autopsi Dokter PPDS Tewas Misterius di Siak Selesai, Penyebab Kematian Belum Terungkap

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal