Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki. Bahkan, kata dia, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.
"Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," katanya.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto, OK pada hari Jumat (2/6) meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke rumah duka, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan.
Menurut dia, 10 tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.