Kasus Hibah Tanah, 2 Mantan Wali Kota Semarang akan Diperiksa Polda Jateng

Eka Setiawan
Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akan memeriksa dua mantan Wali Kota Semarang. Foto: dok.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Semarang, dilakukan Subdirektorat III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Adanya saksi yang meninggal dunia, yakni ASN Pemkot Semarang Paulus Iwan Budi, tidak menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan. Beberapa waktu lalu, Paulus Iwan Budi menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan dalam kondisi terbakar.

Penanganan kasus dugaan korupsi di BPKAD Kota Semarang tersebut, dilakukan Dit Reskrimsus Polda Jateng setelah menerima aduan dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang. 

Kasus itu terkait kegiatan penyertifikatan tanah fasum, fasos dan utility dari PT KAL kepada Pemkot Semarang sebanyak 8 bidang. Lokasinya di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Salah satu saksi yang sedianya akan memberikan keterangan kepada penyidik, Paulus Iwan Budi Prasetyo urung hadir. Ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 25 Agustus 2022, namun Iwan tak hadir. Keluarga melaporkannya hilang sehari sebelumnya.

Setelah dilakukan berbagai pencarian, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia di kawasan Marina Kota Semarang pada 8 September 2022. Kondisinya hangus terbakar dan kepalanya hingga saat ini belum ditemukan. 

Sepeda motor Iwan dan aneka barang lain juga ditemukan di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah. Polisi memastikan kondisi jenazah hangus terbakar tak utuh itu adalah Iwan Budi dari hasil pemeriksaan DNA. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal