Kasus Dugaan Suap, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Mantan Bupati BanjarnegaraBudhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). Budhi Sarwono dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor Banjarnegara Rusak 195 Rumah, Pemkab Siapkan 50 Unit Huntara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal