Jika penggunaannya atau niatnya untuk pembangunan, maka akan dilakukan pembinaan dengan Inspektorat. Namun jika untuk pribadi, maka masuk penyelewengan anggaran karena tidak sesuai peruntukannya atau korupsi.
“Hal itu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” kata Christian Chrisye Lolowang.
Pihaknya juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan aturan yang berlaku tentang pungutan.