Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. Foto: iNews/Yunibar.

Terkait dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal  menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut. 

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.  

Sementara sesuai pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021, menyebut pelanggarang prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi-tingginya Rp100.000. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal