Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, iNews.id Polres Tegal menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan 15 camat ke Satpol PP pemkab setempat. Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran peraturan bupati.  

Penyidik Satreskrim Polres Tegal telah menyelesaikan penanganan 15 camat dalam kasus dugaan pelanggaran prokes. Para camat sebelumnya melakukan sesi foto bersama dan berkaraoke tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak. 

Peristiwa berlangsung 24 Juli 2021 di kantor Kecamatan Slawi. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi, termasuk seorang fotografer. Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana. 

Namun 15 camat yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19. 

“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal