Kasus Dugaan Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Antara
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring si Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

7 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

10 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

12 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

13 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal