Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak . (foto: Antara)

SOLO, iNews.idPolresta Solo belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat Diklatsar MenwaUNS. Dua tersangka yang kini telah ditahan berinisial FPJ (20) dan NFM (20) 

“Penyidik sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka. Karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/11/2021). 

Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan, untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," katanya.

Kapolres mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka dari penasihat hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS. Surat disampaikan ke penyidik Polresta Solo pada Senin (8/11/2021).

Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada permintaan penangguhan penahanan, sebagai penjamin tersangka FPJ adalah kakak iparnya, dan NFM adalah kakak kandungnya.

Surat penangguhan juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik di Polresta Solo, kejaksaan maupun pengadilan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

57 tahun lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal