Karyawan di Solo Nekat Curi Puluhan Mesin Jahit dan Blender untuk Bakti Sosial

Septyantoro
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono memaparkan kasus pencurian mesin jahit dan blender oleh seorang karyawan, DD, di Mapolsek Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (18/6/2020). Foto: iNews/Septyantoro)

Saat diamankan, pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian secara perseorangan. Dari penjualan mesin jahit itu, dia memperoleh uang senilai Rp4,32 juta. Sementara sisanya masih disimpan di dalam rumah.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan. Selain itu, dia sudah berencana menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bakti sosial. “Barang-barangnya masih ada di rumah,” ujar DD, Kamis (18/6/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal