Karyawan di Solo Nekat Curi Puluhan Mesin Jahit dan Blender untuk Bakti Sosial

Septyantoro
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono memaparkan kasus pencurian mesin jahit dan blender oleh seorang karyawan, DD, di Mapolsek Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (18/6/2020). Foto: iNews/Septyantoro)

Saat diamankan, pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian secara perseorangan. Dari penjualan mesin jahit itu, dia memperoleh uang senilai Rp4,32 juta. Sementara sisanya masih disimpan di dalam rumah.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan. Selain itu, dia sudah berencana menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bakti sosial. “Barang-barangnya masih ada di rumah,” ujar DD, Kamis (18/6/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal