Karantina Pertanian Semarang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung asal Sampit

Ahmad Antoni
Penyelundupan ratusan burung asal Sampit berhasil digagalkan petugas Kementan melalui Karantina Pertanian Semarang. (Istimewa)

“Ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan burung terbesar sepanjang sejarah Karantina Pertanian Semarang.,” kata Parlin melalui keterangan tertulis, Jumat  (9/4/202)

“Modus untuk menggelabuhi petugas dengan menurunkannya saat penumpang sudah habis dan sepi,”  katanya.

Dia mengatakan, bahwa pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan Karantina telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

“Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Parlin.

Menurutnya, cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan, sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal