Selain penolakan penerbitan paspor, pihak Kanim Semarang juga memberikan tindakan keimigrasian berupa sanksi administratif penangguhan paspor kepada 617 pemohon sepanjang tahun 2022 ini. Sanksi diberikan karena misalnya paspor lamanya rusak atau hilang.
“Ini beda dengan penolakan. Kalau penolakan hari ini ditolak ternyata besoknya bisa dilengkapi, bisa diterbitkan. Kalau administratif ada tenggang waktunya, yaitu 6 bulan. Penangguhan paspor juga kami lakukan jika ada permintaan cekal, atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Guntur.
Tindakan administratif keimigrasian juga diberikan kepada 80 WNA yang melakukan pelanggaran. Tindakan yang diambil adalah pendeportasian. Terbanyak Warga Negara Cina dan Malaysia. Selain itu ada 1 WNA asal Prancis yang diproses pidana. Pendeportasiannya dilakukan setelah dia selesai menjalani pidana di Indonesia.
Sementara itu, hingga 30 November 2022 ini, pihak Kanim Semarang telah menerbitkan 4.902 paspor 48 halaman elektronik dan 44.366 paspor 48 halaman biasa.
Sepanjang tahun 2022 ini, Kanim Semarang juga menyabet 6 penghargaan. Terinci, Satuan kerja dengan kinerja penegakkan hukum keimigrasian terbaik dalam Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-72.