Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal

Yunibar
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky saat memberikan keterangan pers. Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNews.id Polres Tegal angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, yang bersangkutan membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah untuk membuat sertifikat tanah baru.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP. 

Sebab surat sertifikat tanah milik Sueb tidak hilang. Melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb. 

Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke polisi atas pemalsuan surat-surat. 

‘Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Vonny Varizky, Sabtu (4/2/2023).  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

57 tahun lalu

Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! 3 Remaja Tenggelam saat Berenang di Curug Rambukasang Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal