Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Sukmawijaya
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembacokan, di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menunjukkan bukti kejahatan Kasmito. Bagaimana terdakwa mengetahui korban masuk ke pekarangan pemancingan hingga menggembosi ban motor korban.

Selanjutnya terdakwa tanpa ada peringatan/ membacok korban lebih dari dua kali. Akibat bacokan dengan senjata sabit, korban hingga mengalami luka serius di bagian bahu/ dan leher kiri.

Setelah pembacokan pertama, korban minta maaf/ namun terdakwa tetap melakukan pembacokan di leher kiri. Setelah dilepas, korban pulang naik motor hingga korban ditemukan warga dalam kondisi berdarah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga.

 “JPU menolak restorasi justice karena terdakwa melakukan penganiayaan berat  hingga mengakibat korban mengalami luka parah,” kata Kepala Kejari Demak, Suhendra.

“Namun dalam pertimbangan kejahatan dan usia, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal