Dia menargetkan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Selain itu, karena kekurangan personel di jabatan struktural, maka dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya.
"Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," katanya.
Mantan Kapolri ini juga mengharapkan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele," katanya.