BANTUL, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020. Aturan ini berkaitan dengan payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam pidatonya saat Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 yang dihadiri aparatur Damkar se-Indonesia di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020).
"Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota," kata Tito di Yogyakarta, Minggu (1/3/2020).
Dia mengatakan, Permendagri yang baru sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut.
"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya," kata Tito.