Sementara untuk urusan tanda tangan Kades, dia mengatakan saat ini ditangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang otomatis ditunjuk sebagai plt Kades Bekonang.
Seperti diketahui Kades Bekonang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah secara mandiri pemeriksaan laboratorium tes swab atau PCR di salah satu rumah sakit swasta di Kota Solo. Kades Bekonang menjalani tes swab karena mengalami gejala demam, batuk, tubuh lemas.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati menilai isolasi mandiri bagi perangkat desa dan keluarga diperlukan. Hal tersebut untuk memastikan kondisi orang pernah kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Hasil rapid test terhadap perangkat desa Bekonang memang nonreaktif. Karena itu Gugus Tugas merekomendasikan agar semua Perdes menjalani karantina mandiri selama 14 hari," katanya.
Namun Yunia mengatakan keputusan isolasi mandiri seluruh perangkat desa Bekonang ada di tangan Pemkab Sukoharjo. Sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat di desa tersebut.
Secara keseluruhan, ada 29 orang baik perangkat desa maupun jajaran muspika dan keluarga yang pernah kontak erat dengan Kades Bekonang. Mereka sudah melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Kades Positif Covid-19, Balai Desa Bekonang Tetap Buka Tapi..."