Jokowi Siap Ladeni Aufaa Luqman Pemuda 19 Tahun asal Solo terkait Gugatan Mobil Esemka

Ary Wahyu
Jokowi memberikan keterangan terkait gugatan dari pemuda asal Solo soal mobil Esemka. (Foto: MPI/Ary Wahyu)

“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut. Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiel senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal