Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu

Vitriana D
Tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu UGM menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” paparnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025," ucap Bambang.

Setelah menerima gugatan, PN Surakarta sudah memverikasi gugatan tersebut dan telah menunjukan Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

22 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

25 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

2 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

3 bulan lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal